“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana tertulis.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memungkinkan Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk memiliki saham BEI setelah demutualisasi.
Adapun informasi mengenai potensi kepemilikan saham BEI oleh Danantara mencuat dari dokumen hasil Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026.
Dokumen tersebut memuat rencana struktur pemegang saham BEI sebelum dan setelah demutualisasi.
Sebelum demutualisasi, struktur kepemilikan saham BEI terdiri atas Anggota Bursa sebesar 87,38 persen, Non-Anggota Bursa 1,94 persen, dan saham treasuri 10,68 persen.