“Ada peraturan pasar modal, dan lain-lain. Kan beberapa perusahaan yang akan diinbrengkan ini, juga sudah tercatat, sudah publik. Jadi kita juga mengikuti semua aturan itu,” kata Rosan.
Sebagai bagian dari tahapan inbreng, Danantara memastikan adanya komunikasi intensif dengan regulator pasar keuangan.
“Kita berbicara dengan OJK, dengan Bursa. Sehingga semua itu berjalan, dengan benar-benar mengikuti peraturan yang ada, berjalan dengan baik, lah,” tutur dia.
Sedianya, inbreng ini mencakup saham dari perusahaan-perusahaan BUMN, baik perusahaan tercatat, maupun non-listed.
“Kan ada yang publik, ada yang non-publik, Semua ini (yang diinbreng) saham,” ujarnya.