Kedua, kredit investasi sebesar Rp150 miliar. Adapun jangka waktunya lima tahun dengan suku bunga efektif 7 persen per tahun.
"Fasilitas pinjaman kredit investasi akan digunakan untuk mendukung pembelian unit alat-alat berat baru," kata dia.
Mukson mengungkapkan, penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan.
"Tidak terdapat dampak terhadap aspek hukum dan kelangsungan usaha," ujarnya.
(Dhera Arizona)