Kedua, kredit investasi sebesar Rp150 miliar. Adapun jangka waktunya lima tahun dengan suku bunga efektif 7 persen per tahun.
"Fasilitas pinjaman kredit investasi akan digunakan untuk mendukung pembelian unit alat-alat berat baru," kata dia.
Mukson mengungkapkan, penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan.
Baca Juga:
"Tidak terdapat dampak terhadap aspek hukum dan kelangsungan usaha," ujarnya.
(Dhera Arizona)