Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dalam perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 2/2013 dan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
“Pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perseroan karena sampai dengan saat ini perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha perseroan,” jelas Mitratel.
Biaya pembelian kembali saham akan berasal dari kas internal perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha operasional. Perkiraan nilai nominal saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun. Biaya pembelian kembali saham tidak termasuk komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham.
Dengan asumsi perseroan menggunakan kas internal untuk pembelian kembali saham sejumlah perkiraan nilai buyback, maka aset dan ekuitas akan menurun sebesar perkiraan nilai buyback.
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.Pembelian kembali saham akan dilakukan oleh perseroan dengan pembatasan harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 801 per saham.