IDXChannel - Reksa dana syariah dapat menjadi pilihan investasi bagi individu yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah Islam. Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah memiliki mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing).
Cleansing reksa dana syariah mengacu pada proses pemisahan atau eliminasi dana dari investasi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melibatkan larangan terhadap riba, perjudian, gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan investasi dalam bisnis yang dianggap haram.
Proses cleansing menjadi bukti keseriusan dan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah. Berikut ini merupakan 2 (dua) proses cleansing pada reksa dana syariah, yaitu:
1. Cleansing Pendapatan Bunga
Dalam investasi reksa dana, bank kustodian memberikan bunga yang berasal dari dana yang disetorkan. Bunga yang didapatkan tersebut harus dicatat terpisah karena tidak bisa diklaim sebagai pendapatan dan kemudian akan diamalkan.
2. Cleansing Aksi Korporasi
Salah satu proses cleansing yang muncul dari aksi korporasi adalah penerbitan utang. Agar dapat memenuhi syarat rasio keuangan, maka total utang berbasis bunga sebaiknya tidak lebih dari 45%.