Sedangkan, dana yang diperoleh perseroan dari pelaksanaan waran seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka akan digunakan untuk penambahan modal kerja perseroan, antara lain untuk biaya penyediaan bahan baku material, biaya pembelian perlengkapan kerja, dan biaya perawatan mesin beserta perangkat pendukungnya.
(IND)