IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting 22 waran terstruktur pada 25 Agustus 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00154/BEI.POP/08-2025
Berdasarkan pengumuman Bursa, Rabu (13/8/2025), 22 waran terstruktur tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah 25 Agustus 2025, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Berikut 22 waran terstruktur yang delisting 25 Agustus 2025:
(DESI ANGRIANI)