Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun.
Akan tetapi, perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang dibeli kembali dengan cara antara lain, dijual baik di BEI maupun di luar BEI, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan atau direksi dan dewan komisaris, serta pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas.
Lebih lanjut, manajemen DOID meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan.
Itu karena perseroan saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup, baik untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional, hingga pembelian kembali saham.
(FRI)