IDXChannel - PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) memutuskan memperpanjang periode pembelian kembali saham atau buyback hingga tiga bulan mendatang. Itu berarti, periode buyback perseroan bakal mulai 25 Januari 2023 hingga 24 April 2023.
Sebelumnya, periode pembelian kembali saham DOID telah berakhir pada 7 Desember 2022 lalu. Adapun, pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui perdagangan saham di BEI.
“Masih terdapatnya sisa dana dan sejumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh perseroan dari ketentuan jumlah maksimum transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 2/2013, maka dengan ini perseroan bermaksud untuk memperpanjang periode buyback selama tiga bulan,” kata manajemen DOID dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, dalam aksi korporasi ini perseroan mengalokasikan dana sebesar USD33 juta dengan jumlah saham yang dibeli tidak melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor perseroan.
Per 8 Desember 2022, sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan buyback saham sebesar Rp148,59 miliar atau setara USD9,90 juta, dengan nilai tukar USD1 = Rp15.000.
Sementara itu, jumlah saham yang telah dibeli kembali para periode 7 Maret-6 Juni 2022 dan 8 September-7 Desember 2022 yakni sebanyak Rp711,70 juta saham. Dengan demikian, perseroan masih dapat melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,01 miliar saham.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun.
Akan tetapi, perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang dibeli kembali dengan cara antara lain, dijual baik di BEI maupun di luar BEI, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan atau direksi dan dewan komisaris, serta pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas.
Lebih lanjut, manajemen DOID meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan.
Itu karena perseroan saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup, baik untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional, hingga pembelian kembali saham.
(FRI)