IDXChannel - Sejumlah broker saham atau perusahaan sekuritas menjadi andalan investor untuk bertransaksi jual-beli saham di bursa Tanah Air.
Asal tahu saja, broker saham adalah pihak perantara yang biasanya berada di bawah naungan suatu perusahaan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan aktivitas jual beli saham.
Broker saham melakukan transaksi atas nama investor dan menerima komisi sebagai imbalan atas jasanya.
Selain itu, broker saham atau perusahaan sekuritas juga memegang izin untuk melaksanakan transaksi di instrumen reksadana dan berbagai efek lainnya di pasar modal.
Untuk menjalankan operasinya, sebuah perusahaan sekuritas diwajibkan memperoleh izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).