IDXChannel – Jumlah investor di pasar modal terus bertambah. Sebelum memulai investasi saham, tak ada salahnya untuk mengetahui serba-serbi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya terkait papan pencatatan.
BEI membagi papan pencatatan ke dalam tiga jenis klasifikasi, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Berikut penjelasan mengenai tiga jenis klasifikasi papan perdagangan atau trading board dirangkum dari berbagai sumber :
-
Papan Utama
Papan utama diperuntukkan bagi emiten besar serta memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Bursa menetapkan sejumlah syarat bagi emiten untuk masuk ke papan utama.
Emiten yang masuk dalam papan utama biasanya merupakan perusahaan dengan masa operasional lebih dari 36 bulan atau 3 tahun. Perusahaan juga harus memiliki nilai aset hingga Rp100 miliar atau lebih.
Selain itu, emiten harus mencatatkan laba bersih usaha minimal 1 tahun terakhir. Tak hanya itu, emiten wajih memiliki laporan keuangan minimal 3 tahun terakhir dengan syarat 2 tahun audit dengan opini wajar tanpa modifikasi.
Emiten dalam papan utama juga biasanya memiliki minimal 300 juta saham yang ditawarkan kepada publik. Nilai ekuitas di bawah Rp500 miliar, jumlah saham yang ditawarkan kepada publik 20%.
Untuk nilai ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun dengan total saham 15%, dan nilai ekuitas di atas Rp2 triliun dengan total saham 10%.
Pemegang saham harus lebih besar dari 1.000 pihak dengan harga saham perdana lebih dari Rp100 dengan jaminan full committment.
Hingga 30 Agustus 2023, terdapat 345 emiten yang masuk dalam papan utama. Beberapa di antaranya BYAN, ElSA, KAEF, LPKR, ADHI, AALI,AKRA, AMRT, ANTM, BBNI, BBRI, BMRI, BBCA, hingga BCAP.