IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) beberapa waktu lalu telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun 2021 yang 51,37 persen diantaranya bakal dibagi kepada pemegang saham sebagai dividen tunai tahun buku 2021.
Dengan realisasi laba bersih perusahaan di tahun 2021 lalu tercatat sebesar 1,52 triliun, maka nilai dividen yang bakal dibagi setara dengan Rp782,45 miliar, atau Rp52,11 per saham.
Terkait pembagian ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 51,13 persen saham bakal menerima jatah dividen sebesar Rp400,07 miliar. Yang menarik, tak hanya Pemprov Jatim, beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di Jawa Timur rupanya juga turut meraup untung lantaran tercatat sebagai bagian dari pemegang saham BJTM existing saat ini.
Sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi perusahaan, tiga besar pemkab/pemkot yang terdaftar sebagai pemilik saham BJTM per 31 Desember 2021 lalu diantaranya adalah Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya dan Pemkab Bojonegoro.
Pemkab Sidoarjo diketahui memiliki 2,47 persen saham BJTM, sehingga berhak atas dividen sebesar Rp19,33 miliar. Pemkot Surabaya yang memiliki 2,13 persen kebagian dividen sebesar Rp16,67 miliar. Sementara Pemkab Bojonegoro tercatat memiliki dua persen saham BJTM, sehingga jatah dividen yang diterima sebesar Rp15,65 miliar.