Dalam kontrak tersebut, emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu itu akan mengeruk batu bara dengan target volume 13,5 mbcm dan mengangkut batu bara sebanyak 7,5 juta ton.
Durasi kontrak pengerjaan mulai dari 5 November 2024 sampai 31 Desember 2032 alias delapan tahun. Dengan kata lain, nilai kontrak tersebut sekitar Rp504 miliar per tahun.
Kemudian, PTRO tercatat juga memperbaharui dokumen kontrak alias Change Order dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Selama ini, PTFI adalah pelanggan Petrosea.
Pada 20 Maret 20225, PTRO bersama PTFI menandatangani dokumen perubahan kontrak (Change Order) untuk penambahan lingkup pekerjaan di dalam perjanjian dengan nilai kontrak USD670 ribu, setara Rp11,12 miliar. Kemudian pada tanggal yang sama, Change Order juga dilakukan terhadap penyesuaian upah minimum tenaga kerja dan penyediaan alat koneksi internet Rp2,71 miliar.
Pada 20 Januari 2025, PTRO juga meneken Change Order untuk menambahkan sejumlah anggaran terkait sewa alat. Nilai perubahan kontrak itu sebesar USD984 ribu atau Rp16,3 miliar.