Namun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa serta mengkaji kembali berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sebelumnya, saham Green Power sudah digembok sebanyak tiga kali sepanjang 2024 termasuk waran seri I-nya, LABA-W serta dua kali mendapat stempel UMA pada tahun yang sama.
(DESI ANGRIANI)