sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibayangi Kewajiban PKPU, Tridomain (TDPM) Gelar RUPSLB 20 Desember 2023

Market news editor Fahmi Abidin
19/12/2023 12:43 WIB
PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) siap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) Rabu, 20 Desember 2023, di Jakarta.
Dibayangi Kewajiban PKPU, Tridomain (TDPM) Gelar RUPSLB 20 Desember 2023. (Foto: MNC Media)
Dibayangi Kewajiban PKPU, Tridomain (TDPM) Gelar RUPSLB 20 Desember 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Emiten produsen bahan baku khusus (specialty materials) di sektor petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) siap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) Rabu, 20 Desember 2023, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi perseroan, 28 November 2023, Stepanus Ardhanova Direktur Utama TDPM menyampaikan bahwa RUPSLB akan meminta Persetujuan perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Selain itu, ungkap Stepanus, RUPSLB juga meminta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada 31 Desember 2022.

Sementara itu, TDPM membukukan laba bersih senilai USD1,262 juta pada semester I-2023, atau meningkat tajam dibanding periode sama tahun lalu yang menderita rugi bersih USD49,119 juta.

Sebelumnya TDPM pada 13 November 2023, melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada entitas anak usahanya. Peningkatan modal dan ditempatkan itu disetor ke dalam PT Tridomain Chemicals (TDC) melalui Konversi Piutang menjadi kepemilikan saham.

Sekadar diketahui, TDC merupakan entitas anak dari Perseroan dengan prosentase kepemilikan di TDC adalah sebesar 92,88%, dengan demikian TDC merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Padahal, jika TDC membayar utang ke induk usaha, maka laba TDPM untuk kinerja FY 2023, diperkirakan akan makin membesar.

Sedangkan di sisi lain, TDPM masih memiliki kewajiban mencicil utang kepada para pemegang obligasi dan MTN, sesuai keputusan PKPU tahun lalu. Hal itu setelah TDPM mengalami default alias gagal melakukan pelunasan pokok sejumlah surat utang yang diterbitkan, pada 2021. Hal ini disebut oleh BEI menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian telah melakukan homologasi melalui putusan pada perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. Merujuk pada putusan PKPU, maka TDPM harus melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan utangnya ketiga kepada para kreditur pada Desember 2023.

(*)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement