Sekadar diketahui, TDC merupakan entitas anak dari Perseroan dengan prosentase kepemilikan di TDC adalah sebesar 92,88%, dengan demikian TDC merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Padahal, jika TDC membayar utang ke induk usaha, maka laba TDPM untuk kinerja FY 2023, diperkirakan akan makin membesar.
Sedangkan di sisi lain, TDPM masih memiliki kewajiban mencicil utang kepada para pemegang obligasi dan MTN, sesuai keputusan PKPU tahun lalu. Hal itu setelah TDPM mengalami default alias gagal melakukan pelunasan pokok sejumlah surat utang yang diterbitkan, pada 2021. Hal ini disebut oleh BEI menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian telah melakukan homologasi melalui putusan pada perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. Merujuk pada putusan PKPU, maka TDPM harus melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan utangnya ketiga kepada para kreditur pada Desember 2023.
(*)