Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengonfirmasi penetapan tersangka yang berkaitan dengan transaksi ZYRX-W. Sebuah perusahaan sekuritas diduga mengalami kerugian atas ulah karyawannya.
Tersangka berinisial EF, sedangkan pelapornya adalah FP. "UU ITE ya. Alat buktinya illegal access / akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Sebelumnya pada 28 Maret 2023, BEI dan KPEI telah menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas selaku penjual, sebagai Transaksi Dipisahkan (TD) pada 28 Maret 2023.
TD broker GR dan PG pada 27 Maret 2023 memiliki volume sebesar 25.030.200 unit, senilai Rp6,90 miliar. Nasabah GR memakai SID korporasi, sedangkan PG merupakan investor individu.
Mengacu jumlah volume dan nilai transaksi, TD yang dimaksud merupakan hasil pembelian (GR) dan penjualan (PG) terhadap ZYRX-W di average price senilai Rp275,84. Aksi ini dilakukan pada hari terakhir perdagangan waran, sekaligus tiga hari sebelum batas akhir penyelesaian (konversi).
(DES)