sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diblokir Dua Bulan, Dana Penjualan Waran ZYRX Sudah Masuk ke Rekening Investor

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
19/05/2023 13:00 WIB
Kasus pemblokiran dana hasil penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) menemui titik terang.
Diblokir Dua Bulan, Dana Penjualan Waran ZYRX Sudah Masuk ke Rekening Investor (Foto: MNC Media)
Diblokir Dua Bulan, Dana Penjualan Waran ZYRX Sudah Masuk ke Rekening Investor (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus pemblokiran dana hasil penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) menemui titik terang. Sejumlah investor telah menerima dana mereka kembali setelah diblokir hampir dua bulan.

"Sudah masuk, sukses withdrawalnya," kata Hadi Santoso Aswin, seorang investor PT BNI Sekuritas kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (19/5/2023).

Senada, seorang investor PT Mandiri Sekuritas bernama Ivan mengaku juga sudah menerima dananya kembali. "Dana yang sebelumnya diblokir sudah muncul di aplikasi trading saya," tuturnya.

Hadi dan Ivan merupakan sejumlah investor yang mengalami pemblokiran atas dana penjualan waran ZYRX (ZYRX-W). Dana settlement Hadi mencapai Rp1,1 miliar, sedangkan Ivan sebesar Rp1,76 miliar.

Pada awal pekan ini tersiar kabar di kalangan investor sejak bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pembukaan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO), yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian, OJK, dan BEI belum membalas konfirmasi sekaligus memberi tanggapan kepada MNC Portal Indonesia terkait proses pembukaan pemblokiran.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengonfirmasi penetapan tersangka yang berkaitan dengan transaksi ZYRX-W. Sebuah perusahaan sekuritas diduga mengalami kerugian atas ulah karyawannya.

Tersangka berinisial EF, sedangkan pelapornya adalah FP. "UU ITE ya. Alat buktinya illegal access / akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Sebelumnya pada 28 Maret 2023, BEI dan KPEI telah menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas selaku penjual, sebagai Transaksi Dipisahkan (TD) pada 28 Maret 2023.

TD broker GR dan PG pada 27 Maret 2023 memiliki volume sebesar 25.030.200 unit, senilai Rp6,90 miliar. Nasabah GR memakai SID korporasi, sedangkan PG merupakan investor individu.

Mengacu jumlah volume dan nilai transaksi, TD yang dimaksud merupakan hasil pembelian (GR) dan penjualan (PG) terhadap ZYRX-W di average price senilai Rp275,84. Aksi ini dilakukan pada hari terakhir perdagangan waran, sekaligus tiga hari sebelum batas akhir penyelesaian (konversi).

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement