IDXChannel - Kasus pemblokiran dana hasil penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) menemui titik terang. Sejumlah investor telah menerima dana mereka kembali setelah diblokir hampir dua bulan.
"Sudah masuk, sukses withdrawalnya," kata Hadi Santoso Aswin, seorang investor PT BNI Sekuritas kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (19/5/2023).
Senada, seorang investor PT Mandiri Sekuritas bernama Ivan mengaku juga sudah menerima dananya kembali. "Dana yang sebelumnya diblokir sudah muncul di aplikasi trading saya," tuturnya.
Hadi dan Ivan merupakan sejumlah investor yang mengalami pemblokiran atas dana penjualan waran ZYRX (ZYRX-W). Dana settlement Hadi mencapai Rp1,1 miliar, sedangkan Ivan sebesar Rp1,76 miliar.
Pada awal pekan ini tersiar kabar di kalangan investor sejak bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pembukaan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO), yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian, OJK, dan BEI belum membalas konfirmasi sekaligus memberi tanggapan kepada MNC Portal Indonesia terkait proses pembukaan pemblokiran.