sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didenda Rp1 Miliar Karena Diskriminasi Tiket Umrah, Ini Tanggapan Garuda (GIAA)

Market news editor Yulistyo Pratomo
09/07/2021 15:45 WIB
PT Garuda Indonesia Tbk memberikan tanggapan asal denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas diskriminasi tiket umrah.
Didenda Rp1 Miliar Karena Diskriminasi Tiket Umrah, Ini Tanggapan Garuda (GIAA). (Foto: MNC Media)
Didenda Rp1 Miliar Karena Diskriminasi Tiket Umrah, Ini Tanggapan Garuda (GIAA). (Foto: MNC Media)

Garuda pun memutuskan untuk menunjuk jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait sebagai mitra usaha. Namun, ternyata tidak semua agen menerima keputusan tersebut.

"Oleh karenanya, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," tutup Irfan.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement