"Sebagian besar sudah kami bayar lunas. Nilai transaksi yang menjadi dasar gugatan PKPU adalah Rp315.351.600,- dari nilai ini sebagian sudah dibayarkan, sehingga masih tersisa Rp212.521.600," kata Direktur Utama BEEF, Yustinus Sadmoko, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
(IND)