IDXChannel – Harga saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) rebound pada lanjutan sesi I perdagangan Selasa (19/9/2023) di tengah kabar negatif soal kewajiban membayar 1,1 ton emas kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 11.30 WIB, saham ANTM naik 1,08 per saham ke Rp1.865 per saham. Nilai transaksi mencapai Rp42,92 miliar dan volume perdagangan 23,38 juta saham.
Sebelumnya, saham ANTM memerah selama pekan lalu, yakni pada 12, 13, dan 14 September, dan Senin (18/9) pekan ini.
Dalam sepekan, saham ANTM minus 4,11 persen dan dalam sebulan juga ambles 4,11 persen.
Sedangkan sejak awal tahun (YtD), saham ANTM merosot 6,05 persen.
Secara teknikal, pada Selasa (19/9) pukul 11.30, ANTM membentuk candle hijau, memantul dari level support 1.840 dan mencoba membentuk pembalikan tren (trend reversal). Level resistance terdekat untuk ANTM berada di area 1.925 dan garis moving average (MA) 20 dan 50.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melawan crazy rich Budi Said.
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).
Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.
Awal Kasus Budi Said vs Antam
Kasus tersebut bermula dari Budi Said yang membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya.
Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.
Merasa dirugikan, Budi menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga pada 13 Januari 2021 PN Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Antam sempat menang di tingkat banding, namun Budi Said memutuskan untuk maju ke tingkat kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan PK pada 12 September 2023 yang mengabulkan tuntutan Budi Said yang sekaligus membatalkan putusan banding. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.