IDXChannel - Nilai tukar rupiah ditutup menguat 14 poin di level Rp 14.252 atas dolar Amerika Serikat (USD) dalam perdagangan sore ini, Selasa (5/10/2021). Menguatnya rupiah ini dipicu oleh sentimen positif pasar terhadap pengampunan pajak/tax amnesty jilid II.
Menurut pengamat ekonomi dan mata uang Ibrahim Assuaibi, salah satu pemasukan negara yang cukup besar dalam kondisi pandemi covid-19 adalah pemasukan dari pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan digulirkan per 1 Januari 2022. Adapun hal ini disambut baik pengusaha maupun pemerintah.
“Tax amnesty tahap kedua ini merupakan lanjutan dari tax amnesty tahap pertama yang pelaksanaanya disambut positif oleh para pengusaha dan pemerintah, karena masih banyak pengusaha – pengusaha baik di kota-kota besar maupun kota-kota kecil di 34 provinsi yang belum mendaftarkan harta kekayaannya,” kata Ibrahim dalam rilis hariannya, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, ia mengatakan faktor lain yang mendorong menguatnya nilai tukar rupiah pada sore ini, yakni pengumuman resmi pemerintah atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM yang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
“Pada periode PPKM kali ini, masih sama dengan dua pekan sebelumnya, per 4 Oktober juga tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4,” kata dia.