Menurut dia, terdapat dua opsi utama yang dapat ditempuh dalam penyelesaian persoalan tersebut, yakni melanjutkan pembangunan unit yang belum diserahterimakan atau melakukan pengembalian dana kepada konsumen.
"Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," katanya. (Febrina Ratna Iskana)