sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disuspensi Lebih dari 90 Hari, BEI Cabut Status Keanggotaan Kresna Sekuritas

Market news editor Shifa Nurhaliza
28/07/2021 12:40 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dimiliki PT Kresna Sekuritas.
Disuspensi Lebih dari 90 Hari, BEI Cabut Status Keanggotaan Kresna Sekuritas. (Foto: MNC Media)
Disuspensi Lebih dari 90 Hari, BEI Cabut Status Keanggotaan Kresna Sekuritas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dimiliki PT Kresna Sekuritas, setelah Anggota Bursa berkode KS ini memegang SPAB sejak 31 Juli 2015.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/7/2021), dengan ini diumumkan bahwa terhitung per 28 Juli 2021 Direksi BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities).

“Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ungkap Direktur BEI, Kristian Manullang, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Perlu diketahui, nomor SPAB Kresna Sekuritas adalah SPAB -252/JATS/BEI.ANG/07-2015 tertanggal 31 Juli 2015, dengan nomor registrasi 255. Adapun kode Anggota Bursa yang dimiliki Kresna Sekuritas adalah KS.

"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," sebut BEI dalam keterangan resmi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement