sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disuspensi Lebih dari 90 Hari, BEI Cabut Status Keanggotaan Kresna Sekuritas

Market news editor Shifa Nurhaliza
28/07/2021 12:40 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dimiliki PT Kresna Sekuritas.
Disuspensi Lebih dari 90 Hari, BEI Cabut Status Keanggotaan Kresna Sekuritas. (Foto: MNC Media)
Disuspensi Lebih dari 90 Hari, BEI Cabut Status Keanggotaan Kresna Sekuritas. (Foto: MNC Media)

Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-1066/PM.21/2020 yang membekukan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Dalam suratnya, OJK meminta perusahaan sekuritas tersebut untuk melakukan perbaikan atas temuan pelanggaran yang ditemukan.

Pembekuan ini berlangsung sejak 23 Oktober 2020, alhasil Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.

Langkah perbaikan yang diminta oleh OJK tersebut antara lain, menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan. Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk, di mana perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.

Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu, ada pula temuan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement