Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-1066/PM.21/2020 yang membekukan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Dalam suratnya, OJK meminta perusahaan sekuritas tersebut untuk melakukan perbaikan atas temuan pelanggaran yang ditemukan.
Pembekuan ini berlangsung sejak 23 Oktober 2020, alhasil Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.
Langkah perbaikan yang diminta oleh OJK tersebut antara lain, menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan. Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk, di mana perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.
Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu, ada pula temuan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai. (TYO)