IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) pada Rabu (21/5/2025).
Saham Teguk tersebut sudah bisa diperdagangkan kembali di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I setelah digembok selama satu hari Bursa.
"Diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham TGUK dibuka kembali mulai sesi I tanggal 21 Mei 2025," tulis pengumuman Bursa, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, saham emiten pemilik gerai minuman Teguk ini dihentikan sementara imbas fluktuasi harga saham.
Di mana saham tersebut stagnan di harga Rp105 pada Kamis (15/5/2025) lalu turun 0,95 persen ke harga 104 sehari setelahnya.