sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini

Market news editor Kurnia Nadya
06/03/2023 19:19 WIB
Kemenkeu membebaskan pungutan PPh pada dividen yang diterima investor asalkan memenuhi persyaratan yang diminta.
Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini. (Foto: MNC Media)
Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini. (Foto: MNC Media)

Contohnya, Pasal 23 ayat 4 menyebutkan bahwa pemotohan PPh tidak diberlakukan pada penghasilan yang dibayar dan terutang kepada bank. 

Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Asal Diinvestasikan Kembali 

Namun kini, pemerintah telah menerapkan relaksasi terkait aturan ini. Sehingga, ada ketentuan yang membolehkan wajib pajak menerima dividennya tanpa pemotongan PPh. 

Relaksasi ini tertuang dalam UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja, PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, dan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP. 

Dari pembaruan aturan ini, dividen yang diterima atas wajib pajak badan dengan kepemilikan saham berapa pun tidak akan dikenakan pajak. Sementara WP orang pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh final 10% jika dividen itu tidak diinvestasikan kembali ke dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun setelah diperoleh. 

Namun jika Anda adalah investor yang juga menanam uang di pasar modal luar negeri, maka dividen yang Anda dapat akan tetap dikenai PPh. Sedangkan dividen yang diperoleh dari pasar modal dalam negeri tidak akan dikenai dengan syarat di atas. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement