IDXChannel—Dividen dari saham apakah kena pajak? Jika dividen itu digunakan kembali untuk investasi dalam bentuk yang telah ditentukan pemerintah, maka tidak akan dikenai pajak. Hal ini tertuang dalam PMK No. 18/2021.
Para investor sudah familiar dengan dividen. Secara sederhana, dividen adalah pembagian keuntungan berdasarkan besaran saham yang dimiliki investor. Dividen biasanya dibagikan dalam periode tertentu selama setahun.
Mulanya, dividen dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang merupakan objek pajak PPh. Hal ini tertuang dalam UU No. 36/2008 pasal 4 ayat 1 huruf g. Oleh karenanya, investor yang mendapatkan dividen dari laba saham, polis asuransi, atau hasil usaha koperasi diwajibkan membayar pajak.
Namun demikian tidak semua dividen dikenai pajak. Hal ini diatur juga dalam UU No. 36/2008 pasal 4 ayat 3 huruf f, yang menyebutkan bahwa:
- Dividen yang diperoleh wajib pajak, yakni perseroan terbatas, koperasi, BUMN, dan BUMD yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak jika dividen itu bersumber dari cadangan laba yang ditahan
- PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen mempunyai penyertaan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
- Dividen yang merupakan dana pensiun
Pasal lain dalam UU tersebut juga menjelaskan jenis dividen yang termasuk objek pajak namun tidak dikenakan pemotongan PPh lantaran berkaitan dengan utang yang mendasari penerimaan dividen tersebut.