sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini

Market news editor Kurnia Nadya
06/03/2023 19:19 WIB
Kemenkeu membebaskan pungutan PPh pada dividen yang diterima investor asalkan memenuhi persyaratan yang diminta.
Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini. (Foto: MNC Media)
Dividen dari Saham Apakah Kena Pajak? Tidak, Asalkan Ikuti Syarat-Syarat Ini. (Foto: MNC Media)

Selain harus reinvestasi, wajib pajak juga harus ingat, nilai reinvestasi yang dipersyaratkan adalah 30% dari laba setelah pajak. Dividen itu juga wajib diinvestasikan dalam bentuk berikut ini: 

  • Surat berharga
  • Surat berharga syariah
  • Obligasi, atau sukuk BUMN yang diawasi OJK
  • Obligasi, atau sukuk swasta yang diawasi OJK
  • Sukuk lembaga pembiayaan
  • Investasi infrastruktur sesuai kerja sama pemerintah dan badan usaha
  • Investasi keuangan bank persepsi
  • Investasi sektor riil sesuai ketentuan pemerintah
  • Investasi usaha mikro
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi

Demikianlah ulasan singkat tentang dividen dari saham apakah kena pajak? Jawabnya adalah tidak, namun beberapa syarat dan ketentuan berlaku untuk hal tersebut. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement