Selain harus reinvestasi, wajib pajak juga harus ingat, nilai reinvestasi yang dipersyaratkan adalah 30% dari laba setelah pajak. Dividen itu juga wajib diinvestasikan dalam bentuk berikut ini:
- Surat berharga
- Surat berharga syariah
- Obligasi, atau sukuk BUMN yang diawasi OJK
- Obligasi, atau sukuk swasta yang diawasi OJK
- Sukuk lembaga pembiayaan
- Investasi infrastruktur sesuai kerja sama pemerintah dan badan usaha
- Investasi keuangan bank persepsi
- Investasi sektor riil sesuai ketentuan pemerintah
- Investasi usaha mikro
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
Demikianlah ulasan singkat tentang dividen dari saham apakah kena pajak? Jawabnya adalah tidak, namun beberapa syarat dan ketentuan berlaku untuk hal tersebut. (NKK)