IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan European Securities and Market Authority (ESMA).
Lewat kesepakatan tersebut, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kini resmi sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, langkah kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari upaya OJK dalam mendorong lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas layanannya ke level global.
Dalam hal ini, sebagaimana diketahui, fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia selama ini dijalankan oleh PT KPEI.
"Ini menegaskan komitmen OJK dan ESMA dalam CCP yang diakui. KPEI yang telah mendapatkan pengakuan, dapat memberikan layanan kliring di yurisdiksi Eropa," ujar Inarno, Senin (13/11/2023).