"Kami akan perluas cakupan, tidak hanya di pasar modal, namun juga di pasar bunga dan nilai tukar, ini yuridiksinya di bawah Bank Indonesia," ujar Iding.
Ke depannya, lanjut Iding, KPEI juga akan melanjutkan permohonan aplikasi ke yurisdiksi lain, seperti Amerika dan Jepang.
Ruang lingkup instrumen yang diakui ESMA di KPEI antara lain di bidang sekuritas mencakup saham, efek pendapatan tetap, derivatif, debt equity, dan repo/securities lending.
Sebagai informasi, jika institusi asing ingin melakukan transaksi ke Indonesia lewat KPEI, mereka akan dikenakan biaya tambahan atau charge yang lebih besar, karena lebih berisiko.
"Kini, melalui CCP, risikonya lebih rendah karena pengawasannya sudah setara dengan prosedur internasional," tegas Iding. (TSA)