Menurut Inarno, pengakuan oleh ESMA sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.
Berdasarkan penilaian ESMA, Inarno menjelaskan, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
"Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023," tutur Inarno.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa pengakuan KPEI sebagai Third Country CCP tier 1 akan mulai terhitung pada 2024 mendatang.
KPEI menjadi CCP terdaftar ketiga di ASEAN, dan ke-38 di dunia yang dapat pengakuan dari ESMA.