Selain itu, dalam mendapatkan pinjaman dari DTN, PTAR mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.
Sehubungan dengan transaksi ini, kata Ari, Dewan Komisaris dan Direksi UNTR menyatakan sepanjang sepengetahuannya, perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
"Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum," katanya.
(Dhera Arizona)