sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Gratifikasi BTN, Penyidik Periksa Dua Saksi dari Trimegah Securitas

Market news editor Shifa Nurhaliza
07/01/2021 08:30 WIB
Jampidsus melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi mantan Dirut BTN.
Dugaan Gratifikasi BTN, Penyidik Periksa Dua Saksi dari Trimegah Securitas. (Foto : MNC Media)
Dugaan Gratifikasi BTN, Penyidik Periksa Dua Saksi dari Trimegah Securitas. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi kepada Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN).

“Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya pada 6 Januari 2021, yaitu AJ selaku Head Retail Sales PT. Trimegah Securitas, dan NFP selaku Direktur Retail PT. Trimegah Securitas,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak, dalam keterangan resminya, Rabu (6/1/2021).

Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet (collectibilitas 5).

Meski demikian, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, yaitu menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (FAHMI)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement