sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Reformasi Pasar Modal, BREN-CUAN Hormati Keputusan OJK

Market news editor Rahmat Fiansyah
17/10/2026 06:40 WIB
OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: iNews Media/Isra Triansyah)
OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: iNews Media/Isra Triansyah)

Oleh karena itu, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN. Selain denda, OJK juga membekukan izin terhadap sebagian dari pihak-pihak yang telah diselidiki.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement