Oleh karena itu, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN. Selain denda, OJK juga membekukan izin terhadap sebagian dari pihak-pihak yang telah diselidiki.
(Rahmat Fiansyah)