sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Reformasi Pasar Modal, BREN-CUAN Hormati Keputusan OJK

Market news editor Rahmat Fiansyah
17/10/2026 06:40 WIB
OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: iNews Media/Isra Triansyah)
OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: iNews Media/Isra Triansyah)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sejumlah emiten terkait pun buka suara.

Manajemen BREN menghormati keputusan yang diambil oleh OJK dan BEI. Perseroan menegaskan akan memberikan kerja sama yang diperlukan sekaligus berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku di pasar modal.

"Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan demi membangun iklim investasi yaang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional," kata BREN dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, perseroan menyatakan,  seluruh kegiatan operasional perusahaan dan anak usaha saat ini berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya.

"Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," kata BREN.

Sikap kooperatif juga ditunjukkan oleh manajemen CUAN terkait keputusan OJK. Perseroan pun menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

CUAN menyatakan bahwa operasional di tingkat induk dan anak usaha tetap berjalan normal. Pada dasarnya, perseroan siap mendukung apapun yang diperlukan untuk mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional, termasuk dalam upaya OJK dan BEI melakukan reformasi pasar modal.

Sementara itu, DSSA yang terafiliasi dengan Sinarmas belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan OJK. 

OJK sebelumnya menetapkan sanksi terhadap pihak terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Dalam kasus DSSA, OJK menyoroti dugaan manipulasi perdagangan saham, sedangkan dalam kasus BREN dan CUAN terkait IPO yang dikuasai oleh segelintir orang dalam proses penjatahan pasti.

Seusai melakukan pemeriksaan, OJK menemukan fakta adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah terkait perdagangan saham DSSA serta IPO BREN dan CUAN.

Oleh karena itu, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN. Selain denda, OJK juga membekukan izin terhadap sebagian dari pihak-pihak yang telah diselidiki.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement