Menitipkan pengelolaan dana investasi adalah hal yang lumrah di pasar keuangan. Dalam hal ini, titip dana legal biasanya dilakukan kepada lembaga pengelola reksadana, manajer investasi, family office, private equity, venture capital yang kesemuanya harus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, titip dana ilegal biasanya ditandai dengan tidak adanya izin OJK dan rentan manipulasi transaksi investasi.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada medio 2020 ketika pandemi Covid-19 merebak. Kasus titip dana ini menyeret akun influencer Jouska di pertengahan 2020 lalu.
Kasus ini juga berawal dari ramainya kicauan para klien Jouska di Twitter pada 22 Juli 2020. Mereka merasa dirugikan dengan cara kerja akun perencana keuangan tersebut.
Seret Emiten LUCK, Begini Kabar Sahamnya
Klien Jouska mengeluhkan hal yang sama, dana investasinya dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).