IDXChannel - Para pemegang saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) resmi mengangkat Said Aqil Siroj untuk menjabat sebagai Komisaris Utama.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) IBFN di Jakarta, sebagaimana diumumkan di Keterbukaan Informasi, Selasa (9/5/2023).
Masa jabatan Said Aqil ditetapkan sejak ditutupnya RUPST sampai rapat tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada 2028. Artinya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki masa jabatan lima tahun di emiten penjualan alat berat ini.
"Namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu," kata manajemen dalam keteranganya, Selasa (9/5/2023).
Selain menetapkan komisaris baru, pemegang saham IBFN juga merombak jabatan Alexander Reyza dari semula Direktur, menjadi Komisaris Independen. RUPST juga mengganti posisi Petrus Halim menjadi Direktur, dari sebelumnya di kursi Komisaris.