Selanjutnya sebesar Rp5,58 miliar diputuskan masuk sebagai laba ditahan.
Selain itu, RUPST tersebut juga menyetujui untuk memberhentikan seluruh dewan komisaris dan direksi perseroan, sekaligus mengangkat jajaran komisaris dan direksi yang baru periode 5 tahun ke depan.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi ECII yang baru:
Komisaris: