sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen Bakal Dapat Notasi Khusus

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
20/02/2026 18:40 WIB
Regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. 
Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen Bakal Dapat Notasi Khusus. Foto: iNews Media Group.
Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen Bakal Dapat Notasi Khusus. Foto: iNews Media Group.

Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Adapun detail mekanisme teknis, termasuk jadwal dan implementasi, akan disampaikan bersama pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun kebijakan peningkatan free float merupakan bagian dari upaya regulator memperdalam pasar modal domestik, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperkuat struktur kepemilikan saham agar lebih tersebar dan tidak terpusat pada pemegang saham mayoritas.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement