IDXChannel - Saham-saham yang masuk dalam pemantauan khusus terus bertambah. Jumlahnya saat ini menembus 230 saham atau sekitar 25 persen dari total emiten yang yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak 928 perusahaan.
BEI menetapkan 11 kriteria yang masuk dalam papan tersebut. Kriterianya pun bermacam-macam mulai harga saham yang enam bulan terakhir ada di level Rp50 (kriteria 1), memiliki ekuitas negatif (kriteria 5), hingga tidak memenuhi ketentuan minimum saham beredar atau free float (kriteria 6).
Sebagian besar saham yang masuk papan pemantauan khusus memiliki kinerja fundamental yang buruk. Namun, beberapa saham dengan kinerja baik masuk papan ini karena terbentur kriteria 6 seperti ADES, DUTI, EPMT, dan TOTO.
Berdasarkan data BEI, ada 230 saham yang masuk papan pemantauan khusus. Yang terbaru PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA) yang masuk papan pemantauan khusus karena kriteria 10, yakni terkena suspensi selama lebih dari satu hari perdagangan.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 12 Juni 2024," kata Kepala Divisi PLP BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Selasa (11/6/2024).