Adapun keempat orang ini masih harus menunggu pernyataan efektif dari OJK sebelum resmi diangkat oleh perseroan.
"Dewan Komisaris yang saat ini menjabat tetap menjalankan fungsinya dengan masa jabatan yang akan berakhir terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan OJK tentang Persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Komisaris baru yang menggantikan," tulis manajemen ABDA.
(SLF)