IDXChannel - Saham PT Metro Realty Tbk (MTSM) dihentikan sementara sejak awal 2025 imbas gagal memenuhi ketentuan free float.
Dalam aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten harus memiliki saham free float minimal 7,5 persen atau paling sedikit 50 juta saham.
Saat ini, saham MTSM masih tergolong belum memenuhi syarat tersebut, sehingga membuatnya disuspensi kembali setelah masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus sejak 11 Juli 2024.
Sebagai tindak lanjut, Bursa kembali menangguhkan perdagangan saham MTSM di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak sesi I Sesi I Periodic Call Auction, Jumat (11/7/2025).
Sebagai langkah awal pemulihan, perseroan tengah berkoordinasi dengan Biro Administrasi Efek (BAE) guna mengidentifikasi pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk fisik atau scripted shares.