"Nilai transaksi yang harus dibayar oleh BHM kepada POTUM adalah sebanyak-banyaknya Rp55 miliar," kata Corporate Secretary META, Dahlia Evawani, di Jakarta, Selasa (27/12).
Dahlia mengakui dengan pelepasan ini maka dapat berpotensi mengurangi aset dan ekuitas META. Namun dirinya meyakini rencana transaksi ini tidak akan memberi dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.
Meski begitu, dia mengklaim perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional.
Adapun, POTUM merupakan perusahaan induk untuk seluruh unit usaha pengelolaan air dan infrastruktur air bersih yang berada dalam jaringan bisnis infrastruktur META. Transaksi pelepasan ini akan menghapus aset instalasi air bersih berkapasitas terpasang 1.575 liter per detik, yang telah beroperasi sejak 11 Juni 2004.
POTUM tercatat juga masih memiliki aset pengelolaan air bersih melalui entitas di bawahnya seperti PT Dain Celicani Cemerlang (DCC) di Medan, PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK), PT Sarana Tirta Rezeki (STR), dan PT Jasa Sarana Nusa Makmur (JSNM) yang ketiganya berada di Serang.
(FRI)