Jaminan lainnya adalah biaya rekening, dan dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Agen Jaminan (fasilitas A) dan SEGPL.
Sementara jaminan fasilitas B, yakni jaminan bersama sebagaimana terdapat pada akta antar kreditur obligasi Wayang Windu tertanggal 24 April 2018, serta setiap dokumen lain yang ditunjuk oleh Agen Jaminan (fasilitas B) dan SEGWWL.
"Pinjaman yang diterima oleh SEGPL dan SEGWWL berdasarkan perjanjian pinjaman berdampak positif bagi likuiditas keuangan SEGPL dan SEGWWL yang pada akhirnya akan mendukung aktivitas operasional SEGPL dan SEGWWL," tutur Merly.
(Fiki Ariyanti)