Nilai transaksi akuisisi ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi ini akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan benturan kepentingan (apabila relevan), serta peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha perseroan melalui penambahan lini bisnis dan/atau sinergi usaha dengan entitas yang diakuisisi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kapasitas operasional perseroan secara keseluruhan.
"Pelaksanaan rencana akuisisi ini masih dalam tahap proses dan akan diselesaikan setelah seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material terkait transaksi ini," kata dia.
(Dhera Arizona)