IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan teguran tertulis untuk kedua kalinya dan denda. Terdapat nama Garuda hingga perusahaan grup Bakrie masuk ke dalam daftar 51 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2022.
"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim secara tepat waktu," tulis BEI dalam pengumumannya, diunggah di keterbukaan informasi, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan catatan bursa, tanggal terakhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022 baik yang telah ditelaah secara terbatas maupun tidak, adalah pada 30 Juni 2022.
Namun, hingga tanggal tersebut, sejumlah perusahaan masih belum melampirkan kewajibannya, meskipun BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis I.
Sebagai informasi, dari total 899 perusahaan tercatat, terdapat 757 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim tepat waktu. Data terkini per 30 Juni, setidaknya 704 perusahaan telah melampirkan laporan keuangannya.