IDXChannel - Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA. Emiten penerbangan pelat merah ini dinilai bersalah dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Republik Indonesia, Deswin Nur, mengatakan jika putusan MA terkait permohonan kasasi itu teregiater dalam putusan MA bernomor 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022.
Dengan telah keluarnya keputusan itu, kata Deswin, maka Garuda Indonesia harus segera membayarkan denda tersebut. Denda harus sudah dibayar ke Kas Negara setidaknya 30 hari setelah tanggal putusan tersebut keluar.
"Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan Putusan, yakni pembayaran denda sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," sebut Deswin dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).