sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
21/03/2022 12:54 WIB
Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.
Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)
Tok! Hakim MA Tolak Kasasi, Garuda (GIAA) Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)

Deswin mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui Program Wholesaler. 

Dalam laporan, tersebut masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha. 

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia. 

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk kelima pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.

Serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement